KOQ BISA...!!! Untuk Para Suami. Ketahuilah Uangmu Milik Istrimu Tapi Uang Istrimu Bukan Milikmu

Dalam berumah tangga, seorang suami
berkewajiban untuk menafkahi keluarganya. Sehingga merupakan hal yang lumrah bila suami lebih banyak yang bekerja bila dibandingkan dengan wanita. Walau demikian, tak tutup kemungkinan bila seorang wanita juga bekerja serta bahkan jadi tulang punggung keluarga.



Idealnya seorang suami serta istri saling bahu membahu penuhi kebutuhan rumah tangga. Apabila suami memberikan nafkah, jadi sang istri yang mengatur keuangan. Tetapi, terkadang nafkah yang diberikan oleh suami tidak cukup untuk penuhi kebutuhan hidup sehari-hari hingga akhirnya sang istri turut bekerja untuk membantu suami. Begitu, sang istri bakal memiliki penghasilannya sendiri.

Lalu, bagaimanakah hukum penghasilan istri? Berhak kah seorang suami untuk mengambil upah istrinya? Serta, wajibkah istri memberi sebagian penghasilannya untuk penuhi kebutuhan rumah tangganya? berikut ulasan selengkapnya.

Berdasarkan fatwa ulama, disepakati kalau bila pendapatan atau upah suami yang juga jadi hak untuk istrinya, jadi tidak sama perihal dengan upah istri dari pekerjaan yang dilakukannya yaitu punya istri serta tak ada hak untuk suaminya sedikitpun. Kecuali bila sang istri dengan ikhlas memberikannya untuk membantu atau menopang keuangan keluarga.